Ketentuan-ketentuan pemesanan :
- Pembayaran Booking Fee/ Tanda jadi sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Booking Fee mengurangi DP. Booking Fee hanya mengikat harga dan unit selama 1 Bulan (30 Hari) sejak pembayarannya.
- Pembayaran Uang Muka (Minimal Uang Muka sebesar 30%) dilakukan 1 Bulan setelah pembayaran Booking Fee dan sisa pembayaran dibayarkan selambat-lambatnya 1 Bulan setelah pembayaran Uang Muka (Menggunakan harga jual KPR).
- Pembayaran Hard Cash dilakukan selambat-lambatnya 1 Bulan setelah Booking Fee (Pembelian secara Hard Cash tidak ada Uang Muka).
- Apabila terjadi pembatalan dari pihak Konsumen, maka Booking Fee dianggap hangus (Tidak ada pengembalian Booking Fee). Sedangkan Uang Muka dan/ atau pembayaran yang telah diterima penjual akan dikembalikan 90% atau Konsumen dikenakan penalti sebesar 10% di luar Booking Fee.
- Harga sudah termasuk Listrik 1.300 Watt, Air sumur pantek + Pompa Listrik, Pecah sertifikan dan IMB.
- Harga belum termasuk Biaya Balik Nama, AJB, BPHTB, Validasi dan biaya Administrasi KPR.
- Harga jual dan spesifikasi bangunan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
- Perubahan Nama atas Unit setelah PPJB dikenakan biaya 2% dari nilai jual unit.
- Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 1% (satu per mil) per hari.
- Keterlambatan pembayaran Uang Muka lebih dari 1 Bulan, dianggap pembatalan sepihak oleh konsumen.
- Persetujuan KPR dan suku bunga sepenuhnya wewenang Bank.
- Serah terima dalam jangka waktu 12 Bulan setelah Booking Fee.
- Setelah dilakukan pengukuran kembali dan ada kelebihan atau kekurangan tanah, akan dihitung Rp 4.500.000 per m2.
- Harga belum termasuk PPn
Khusus pengajuan KPR, ketentuan-ketentuan yang berlaku :
- Keterlambatan keluarnya hasil persetujuan KPR/ tidak disetujuinya pengambilan fasilitas KPR, bukan tanggung jawab Developer/penjual.
- Persetujuan plafond kredit/ angsuran kresit ditentukan Bank.
- Jika terjadi penolakan dari pihak Bank, pembeli diminta untuk segera menentukan cara pembayaran lain, yaitu cash keras. Dan selambat-lambatnya 5 hari kerjadari surat penolakan bank yang bersangkutan, pembeli harus membuat Surat Pesanan baru sesuai cara pembayaran yang baru.
- Jika pembeli mengundurkan diri dikarenakan permohonan KPR ditolak oleh Bank (Pembuktian tertulis dari Bank bersangkutan) maka uang tanda jadi (Booking Fee) dikembalikan 50%.
- Apabila pembeli mengundurkan diri sedangkan permohonan KPR telah disetujui oleh Bank atau dalam proses permohonan Bank, maka Booking Fee hangus dan Uang Muka/ DOwn Payment yang telah dibayarkan dikenakan penalti sebesar 10%.