Unit C La 17 @ Caman

18.16 by Wise Den
Unit C La 17 @ Caman
LT/LB 85/130
Harga Jual KPR Rp 1.297.000.000
Harga Jual Cash Rp 1.232.150.000
Ketentuan-ketentuan pemesanan :
  1. Pembayaran Booking Fee/ Tanda jadi sebesar Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Booking Fee mengurangi DP. Booking Fee hanya mengikat harga dan unit selama 1 Bulan (30 Hari) sejak pembayarannya. 
  2. Pembayaran Uang Muka (Minimal Uang Muka sebesar 30%) dilakukan 1 Bulan setelah pembayaran Booking Fee dan sisa pembayaran dibayarkan selambat-lambatnya 1 Bulan setelah pembayaran Uang Muka (Menggunakan harga jual KPR).
  3. Pembayaran Hard Cash dilakukan selambat-lambatnya 1 Bulan setelah Booking Fee (Pembelian secara Hard Cash tidak ada Uang Muka).
  4. Apabila terjadi pembatalan dari pihak Konsumen, maka Booking Fee dianggap hangus (Tidak ada pengembalian Booking Fee). Sedangkan Uang Muka dan/ atau pembayaran yang telah diterima penjual akan dikembalikan 90% atau Konsumen dikenakan penalti sebesar 10% di luar Booking Fee.
  5. Harga sudah termasuk Listrik 1.300 Watt, Air sumur pantek + Pompa Listrik, Pecah sertifikan dan IMB.
  6. Harga belum termasuk Biaya Balik Nama, AJB, BPHTB, Validasi dan biaya Administrasi KPR.
  7. Harga jual dan spesifikasi bangunan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
  8. Perubahan Nama atas Unit setelah PPJB dikenakan biaya 2% dari nilai jual unit.
  9. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda 1% (satu per mil) per hari.
  10. Keterlambatan pembayaran Uang Muka lebih dari 1 Bulan, dianggap pembatalan sepihak oleh konsumen.
  11. Persetujuan KPR dan suku bunga sepenuhnya wewenang Bank.
  12. Serah terima dalam jangka waktu 12 Bulan setelah Booking Fee.
  13. Setelah  dilakukan pengukuran kembali dan ada kelebihan atau kekurangan tanah, akan dihitung Rp 4.500.000 per m2.
  14. Harga belum termasuk PPn
Unit C La 17 @ Caman

Khusus pengajuan KPR, ketentuan-ketentuan yang berlaku :
  1. Keterlambatan keluarnya hasil persetujuan KPR/ tidak disetujuinya pengambilan fasilitas KPR, bukan tanggung jawab Developer/penjual.
  2. Persetujuan plafond kredit/ angsuran kresit ditentukan Bank.
  3. Jika terjadi penolakan dari pihak Bank, pembeli diminta untuk segera menentukan cara pembayaran lain, yaitu cash keras. Dan selambat-lambatnya 5 hari kerjadari surat penolakan bank yang bersangkutan, pembeli harus membuat Surat Pesanan baru sesuai cara pembayaran yang baru.
  4. Jika pembeli mengundurkan diri dikarenakan permohonan KPR ditolak oleh Bank (Pembuktian tertulis dari Bank bersangkutan) maka uang tanda jadi (Booking Fee) dikembalikan 50%.
  5. Apabila pembeli mengundurkan diri sedangkan permohonan KPR telah disetujui oleh Bank atau dalam proses permohonan Bank, maka Booking Fee hangus dan Uang Muka/ DOwn Payment yang telah dibayarkan dikenakan penalti sebesar 10%.

Percetakan Lengkap - Murah - Cepat - Bagus